Polisi Geber TPPU, Duit Eks Ketua KPK Firli Diburu
RN - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri masih dibidik beberapa kasus. Kali ini polisi memburu dan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus ini akan berkembang ke tindak pidana lainnya.
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023).
BERITA TERKAIT :Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," ujarnya.
Polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri kemarin. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan terkait aset Firli yang tidak terdaftar di LHKPN.
"Meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (28/12).
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan aset yang tersebar di beberapa kota tersebut berupa tanah dan bangunan.
"Tanah dan bangunan," ujarnya.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah mengungkap deretan aset atas nama istri Firli yang tak dilaporkan dalam LHKPN. Aset itu terdiri dari satu unit apartemen dan enam bidang tanah.
Firli pun telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat. Firli diminta mengundurkan diri dari KPK.