Jumat,  22 November 2024

Firli Bikin Remuk KPK, Wapres Minta Nawawi Pomolango Mampu Cebokin Citra Buruk 

RN/NS
Firli Bikin Remuk KPK, Wapres Minta Nawawi Pomolango Mampu Cebokin Citra Buruk 

RN - Firli Bahuri meninggalkan kesan buruk buat KPK. Lembaga anti rusuah yang sebelumnya disegani kini citranya anjlok. 

Nawawi Pomolango Cs diminta untuk bergerak cepat mengubah citra buruk menjadi baik. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berintegritas ke depannya. 

Hal ini setelah sejumlah kasus yang ditangani KPK justru menyeret pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Peristiwa ini pun mencoreng nama KPK dan mendapat perhatian Waprss Ma’ruf Amin agar ke depan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.

“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani,” ungkap Wapres.

Untuk mengembalikan marwah KPK, kata Wapres diperlukan perbaikan di dalam tubuh lembaga yang telah berdiri selama 21 tahun itu.

“Saya kira perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar  Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).

Saat dimintai tangggapan oleh awak media terkait putusan sidang tersebut, Wapres menuturkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Saya kira itu prosesnya sudah betul. Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar, di KPK, [Dewas] hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah Presiden (Keputusan Presiden) ya. Presiden sesuai dengan aturan,” ungkap Wapres.

Sebagai informasi, kemarin (27/12/2023), Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli. Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK. 

Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).