Sabtu,  23 November 2024

Sakit Kronis, BPJS Patok Pasien Dari 20 Ribu Hingga Rp 30 Juta

JPNN/NS/RN
Sakit Kronis, BPJS Patok Pasien Dari 20 Ribu Hingga Rp 30 Juta

RADAR NONSTOP - Pasien BPJS harus siap-siap mengeluarkan dana ekstra. Karena, Kemenkes telah menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari JPNN, peraturan itu dari Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi. Jika sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, dengan aturan baru itu sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.

BERITA TERKAIT :
Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?

Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.

Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri. Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan.

“Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1).

Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.

Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.

Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).

Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.

Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang.

Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung.

#BPJS   #Duit   #Sakit