RN - Anies Baswedan sepertinya membela Mahfud MD. Cawapres 03 itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut saya Bawaslu kita nggak recehan, Jadi Bawaslu kita pake akal sehat," kata Anies di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/2024).
Anies mengatakan bahwa Bawaslu pasti juga tak meladeni laporan yang dinilainya tak ada faktanya
BERITA TERKAIT :Jokowi Lengser 20 Oktober, Hasto Bakal Makin Ganas Nyeruduk?
Usai Kasus Fufufafa Viral, Gibran Ngaku Loyal Ke Prabowo
"Jadi kalo ada laporan-laporan nggak masuk akal sehat pasti nggak akan dimasukan ke akalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan Mahfud berkaitan dengan pernyataannya dalam debat keempat Pilpres 2024 lalu.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) Muhammad Mua'limin dengan menyambangi kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). Laporan itu teregistrasi No 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
"Kami dari advokat pengawas pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud Md yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka," kata Mua'limin kepada wartawan, Kamis (25/1).
Mua'limin menganggap pernyataan Mahfud yang menyebut Gibran menanyakan pertanyaan receh dalam debat merupakan bentuk penghinaan. Dalam pelaporan ini, ia menyertakan dua saksi beserta bukti rekaman video Mahfud Md dalam debat.
"Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ucapnya.