Sabtu,  04 May 2024

Bebas 24 Januari, Ahok Ditunggu Kasus RS Sumber Waras

RN/CR
Bebas 24 Januari, Ahok Ditunggu Kasus RS Sumber  Waras

RADAR NONSTOP - Tiga hari lagi Ahok bisa menghirup udara bebas. Ya tanggal 24 Januari 2019, mantan gubernur DKI Jakarta ini selesai menjalani hukumannya terkait kasus penistaan agama.

Namun, meski bebas dari penjara, Ahok belum bisa bernafas lega, soalnya penyelesaian kasus - kasus lain yang diduga kuat akan menyeret mantan Bupati Belitung Timur ini sudah menuntut penyelesaian.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik meminta agar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras hingga sengketa pembelian lahan di Cengkareng yang diduga melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Poernama (Ahok) diusut secara tuntas.

BERITA TERKAIT :
Ahok Mulai Bikin Panas Jakarta, Kebelet Rebut Kursi Gubernur? 
Mau Diadu Dengan Menantu Jokowi (Bobby), Ahok Kalah Menang Pasti Tenggelam?  

Taufik juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan, lantaran hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

"Kalau ini memang dianggap bermasalah, ya harus dituntaskan secara hukum," tegas Taufik, Senin (21/1/2019). 

Taufik melanjutkan, meski saat ini Ahok tersandung kasus penistaan agama tapi kasus lainnya harus tetap dilaksankan sesuai prosedur hukum. Sebab, pembebasan Ahok merupakan hak, tapi bila masih ada dugaan kasus lainnya tergantung pada proses hukum yang berlaku. 

"Jadi jangan disatukan itu dua hal yang berbeda," ujar Taufik. 

Diketahui, setelah terkena kasus penistaan agama Ahok akan kembali menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang.