RN - Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin buka-bukaan soal warga eks Kampung Bayam. Tak ada janji atau kesepakatan tertulis bahwa warga eks Kampung Bayam akan menghuni KSB (Kampung Susun Bayam).
Hal ini kembali ditegaskan Iwan untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga yang masih bertahan di KSB.
"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni KSB," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Jelekin M2 Dan Pepen, Herkos Seperti Pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah?
Pokir DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Alat Tutup Mulut
"Kami sudah menerapkan kaedah bagaimana menangani (treatment) warga yang terdampak terhadap pembangunan melalui rencana aksi merumahkan kembali (resettlement action plan/RAP)," ujar Iwan.
Menurut Iwan, Jakpro melibatkan konsultan independen untuk mengkaji dampak adanya pembangunan JIS terhadap warga sekitar, sekaligus melakukan langkah mitigasi. Salah satunya mengenai dampak kehidupan warga dan perekonomian mereka setelah lahan negara diambil untuk kepentingan publik.
"Itu semua dikaji, akhirnya muncul lah satu tahapan aksi berikutnya adalah bagaimana untuk mereka menerima kompensasi akibat dari dampak pembangunan itu, dan itu terus disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan mereka," ucap Iwan.
Besaran duit kompensasi itu berbeda-beda, tergantung dari kepemilikan bangunan di tanah negara yang berdampak pada kehidupan mereka. Di sana ada yang hanya memiliki hunian, tempat usaha toko kelontong, indekos, warung, dan sebagainya.
Sehingga setiap kepala keluarga (KK) itu menerima kompensasi yang variatif berdasarkan kajian. Selain itu, perseroan terus melakukan sosialisasi didampingi perangkat daerah setempat, bahkan mereka telah meneken dokumen ganti rugi bangunan yang mereka bangun di atas tanah negara.
"Mereka menandatangani surat pernyataan secara resmi, bahwa siap menerima kompensasi itu dan meninggalkan lokasi paling lama 30 hari dari situ. Semua dilakukan dengan tata kelola yang benar, didokumentasikan, dikomunikasikan dan dibuatkan suatu laporannya," jelas Iwan.
Selain mendapatkan ganti rugi, mereka juga dilibatkan dalam proses konstruksi untuk mengelola kantin dan mendapat pelatihan kerja. Upaya ini dilakukan agar warga sekitar yang terdampak pembangunan dapat merasakan hal positifnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta turut hadir menangani persoalan Kampung Susun Bayam. Warga juga ditawarkan mendapat hunian baru berupa Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara untuk mendapatkan pelatihan bagaimana bisa menyiapkan kehidupan secara normal kembali.
Sebelumnya, PT Jakpro memastikan hadirnya Rusun Nagrak dengan sejumlah fasilitas yang baik dan memadai dapat dihuni oleh warga Eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.
Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor dan juga bus sekolah.