Jumat,  29 November 2024

Penyidik Kantongi Bukti

Mampukah Waras Wasisto (PDIP) Lepas dari Jerat KPK?

RN/CR
Mampukah Waras Wasisto (PDIP) Lepas dari Jerat KPK?
Waras Warsisto -Net

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peneriman dan penyalur uang suap Meikarta tidak lepas dadi jerat hukum. Diantaranya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto.

Dalam persidangan Senin (21/1/2019, Waras Wasisto disebut memiliki peran dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jawa Barat untuk perubahan atau revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, sebagai pemulus proyek Meikarta.

"Kami kejar aliran dana itu, kemana saja sepanjang ada bukti-bukti dan petunjuk yang mengarah ke sana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Sebut Kasus Meikarta, Reklamasi, BLBI Hingga e-KTP, Busyro Muqoddas Nilai Saat Ini KPK KW
Bingung Karena Digugat 56 M, Konsumen Meikarta: Kita Belum Dapat Unit 

Waras Wasisto menjadi salah satu legislator Jabar yang pernah diperika KPK di tingkat proses penyidikan. Sepanjang pemeriksaan, kata Febri, politikus PDI Perjuangan itu dicecar terkait dugaan permintaan dan penerimaan aliran dana suap tersebut.

"Jadi sudah klarifikasi itu diproses penyidikan apa jawabannya tentu tidak bisa saya sampaikan sekarang," ujar Febri.

Febri mengungkapkan, saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan Waras Wasisto, termasuk penerima aliran suap dari Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan legislator daerah lain. 

Bukti-bukti tersebut akan dimunculkan satu persatu dalam persidangan.

"Bahwa memang ada persoalan yang cukup mendasar dari perizinan proyek Meikarta ini karena ada temuan sejumlah aliran dana juga sejumlah pejabat di pemkab di pemprov dan juga DPRD kabupaten bekasi di sana," pungkas Febri.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelesiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota DPRD Bekasi juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare. 

Namun faktanya, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.

Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

#Meikarta   #KPK   #DPRD