RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sempat mangkir dalam pemanggilan KPK.
KPK baru akan diperiksa sebagai saksi pada 16 Februari 2024 atau setelah pencoblosan 14 Februari 2024.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaga antirasuah itu telah memperoleh konfirmasi kehadiran Gus Muhdlor. Gus Muhdlor bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
BERITA TERKAIT :Sekda Bengkulu Jadi Pengepul Duit Hasil Pemerasan ke Honorer, Rohidin Mersyah Mirip Drakula?
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
"Yang bersangkutan memang bisa hadir nanti tanggal 16 Februari," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
KPK beralasan hari pencoblosan tak mengganggu pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. KPK menjamin pemeriksaan ini tak berhubungan dengan situasi politik saat ini.
Diketahui, Gus Muhdlor mendadak balik arah dukungan. Politisi PKB ini mendukung Prabowo-Gibran usai KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT.
Bahkan, rumah Gus Muhdlor sudah digeledah KPK. "Perkara ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan, pemilihan dia kepada siapa," bantah Ali.
KPK menjamin pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
Sebelumnya, Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan KPK pada 2 Februari. Hanya Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono yang hadir dalam pemeriksaan itu. Pemeriksaan ini guna menguak aliran dana yang diduga mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Ari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. KPK sudah menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo.
Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo. KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.