RADAR NONSTOP - KPK mendalami dugaan keterlibatan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI di tahun anggaran 2018.
Publik diminta sabar menunggu pengembangan dari penyidik, termasuk menilik keterlibatan Imam lebih rinci dan detail. “Bisa kerja dulu lah penyidik, sabar," kata Saut saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Sejauh ini, imbuh Saut, penyidik telah menyita dokumen dan proposal, terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI dari ruang kerja Imam. Diduga dokumen dan proposal itu merupakan catatan dari mulai pembahasan hingga pencairan dana hibah.
BERITA TERKAIT :Festival Pemuda Indonesia di Kemenpora Dinodai Panitia yang Tak Transparan
Cak Imin Dicueki Prabowo, Belum Diundang Bahas Menteri
Saut mengaku belum menerima informasi rinci, terkait hasil pendalaman dokumen itu. Dia berjanji kasus ini tak luput dari pengawasan pimpinan KPK. “Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana," jelasnya.
KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, anak buah Cak Imin ini berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.
Diketahui, lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sementara, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.