RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aset mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga. "Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
SYL sendiri dijerat dengan Pasal TPPU, hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.
BERITA TERKAIT :Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat
"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," jelas dia.
Diketahui, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL, antara lain rumah kediaman di wilayah Jakarta Selatan, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkas tersebut juga telah dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun dalam dakwaannya nanti, SYL bakal didakwa atas kasus korupsinya sebesar, Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).