Rabu,  12 March 2025

Eks Mentan Tua Dibui, Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA

RN/NS
Eks Mentan Tua Dibui, Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA
Syahrul Yasin Limpo.

RN - Syahrul Yasin Limpo apes. Niatnya untuk memperingan vonis bui tak tertolong. 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku  terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

BERITA TERKAIT :
Dirut Pertamina Curhat Ke DPR Karena Dihujat, Tapi Tuding Banyak SPBU Nakal 
Korupsi Disbud DKI Masuk Angin, Harus Jadi PR 100 Hari Kerja Pram-Rano

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

Sebelumnya, Kepaniteraan MA menerima permohonan kasasi pada Senin, 28 Oktober 2024. Permohonan kasasi tersebut diregistrasi pada Kamis, 30 Januari 2025 dan mengantongi nomor perkara: 1081 K/PID.SUS/2025.

Perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis hakim kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Pada tingkat banding sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.