RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akhirnya mengusut dugaan kasus money politik. Bawaslu memanggil dua orang saksi dari caleg Golkar.
Dugaan money politik heboh di Jatiwaringin, Pondok Gede. Aksi itu terjadi pada masa tenang.
Praktek bagi-bagi uang menjelang masa tenang tersebut diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq dan Faisal, Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal yang juga berasal dari Partai Golkar.
BERITA TERKAIT :Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?
"Ya, hari ini ada agenda Pemanggilan saksi. Pemanggilan saksi oleh Bawaslu dilaksanakan guna melakukan pendalaman. Dimana sebelum memangil 2 orang saksi, Bawaslu juga sudah memanggil pelapor," ungkap Willy Sadly, Aktivis dan Mahasiswa yang tergabung dari RPB (Revolusi Pemuda Bekasi) yang juga selaku Pelapor kepada radarnonstop.co, Kamis (22/2/2024).
Willy mengatakan, pokok aduan yang disampaikan kepada Bawaslu yaitu terkait politik uang. Kata dia, praktik politik uang pada Pemilu dengan sanksi didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2024 untuk menimbulkan efek jera.
"Bawaslu Kota Bekasi harus berani dan jangan masuk angin lah. Masa takut menindak, kalau takut jangan jadi Bawaslu," sindirnya.
Willy meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi menindak pelaku yang melakukan praktik politik uang di Pemilu 2024.
“Saya meminta Penyelenggara benar-benar tegas, taat dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktek money politik. Dan kalo perlu didiskualifikasi," tegas Willy.
Willy menambahkan, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin sendiri mengatakan jika laporan pelanggaran memenuhi unsur akan ditindak.