Minggu,  28 April 2024

Bawaslu Kota Bekasi Periksa Saksi Money Politik, Caleg Golkar Kena Diskualifikasi?

Yud
Bawaslu Kota Bekasi Periksa Saksi Money Politik, Caleg Golkar Kena Diskualifikasi?
Ilustrasi-Net

RN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendalami adanya dugaan kasus money politik pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hari ini, Bawaslu memanggil dua orang saksi terkait adanya dugaan bagi-bagi uang diwilayah Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede pada masa tenang.

Praktek bagi-bagi uang menjelang masa tenang tersebut diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd A. Rafiq dan Faisal, Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal yang juga berasal dari Partai Golkar.

"Ya, hari ini ada agenda Pemanggilan saksi. Pemanggilan saksi oleh Bawaslu dilaksanakan guna melakukan pendalaman. Dimana sebelum memangil 2 orang saksi, Bawaslu juga sudah memanggil pelapor. Kehadiran para saksi untuk memberikan klarifikasi atas apa yang diketahui seputar perkara tersebut," ungkap Willy Sadly, Aktivis dan Mahasiswa yang tergabung dari RPB (Revolusi Pemuda Bekasi) yang juga selaku Pelapor kepada radarnonstop.co, Kamis (22/2/2024).

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 

Willy mengatakan, Pokok aduan yang disampaikan kepada Bawaslu yaitu terkait Politik uang masih tetap menjadi ancaman dalam Penyelenggaraan Pemilihan Anggota Legislatif khususnya di Kota Bekasi dengan ini mendorong sanksi terhadap praktik politik uang pada Pemilu dengan sanksi Didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2024 untuk menimbulkan efek jera.

"Bawaslu Kota Bekasi harus memiliki prestasi dalam mengungkap dan menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu, salah satunya money politik. Bawaslu harus  serius dalam menjalankan kewajiban dan kewenangan didalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2018," ujarnya.

Willy meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi, Bawaslu Provinsi Jabar dan Bawaslu RI, hingga DKPP selaku Penyelenggara Pemilu dapat menindak tegas jika ada calon Anggota Legislatif (Caleg) melakukan praktik politik uang di Pemilu 2024. Hal tersebut guna mewujudkan Caleg yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat.

“Saya meminta Penyelenggara benar-benar tegas, taat dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktek money politics. Dan kalo perlu didiskualifikasi," tegas Willy.

Willy menambahkan, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin sendiri mengatakan jika laporan ini memenuhi unsur, kita (Bawaslu) akan tindak.

SANKSI HUKUMAN

Sekedar diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Berikut perincian aturannya: Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).