RADAR NONSTOP - Oesman Sapta Odang (OSO) kian terpojok. Sebab, KPU tetap keras kepala dan tidak mau memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap atau DCT.
Jika KPU tidak memasukkan nama OSO maka Ketua DPD RI itu terancam haya jadi penonton. Karena, OSO tidak bisa mau sebagai caleg DPD RI.
KPU memberikan batas waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Ketum Partai Hanura.
BERITA TERKAIT :Civil Society Minta KPU Tidak Diintervensi Opini Liar Pasca Pilkada DKJ
Golput Di Jakarta Bengkak, Anggaran KPU Rp 900 Miliar Diminta Diaudit
"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Sementara pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, menganggap urusan pencalonan kliennya dalam Pileg DPD 2019 sudah selesai. Dodi menegaskan KPU memasukkan OSO ke daftar calon tetap (DCT)
"Urusan Pak Oesman Sapta sudah selesai. Tapi pertanyaannya, apakah komisioner KPU akan taat pada perintah UU, akan taat pada perintah pengadilan?" kata Dodi kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dodi meminta KPU melaksanakan putusan PTUN. Jika tidak, PTUN yang akan meminta Presiden memerintahkan KPU.
"Pengadilan Tata Usaha Negara akan meminta Presiden untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu. Kalau komisioner masih membangkang dengan instruksi presiden, hukum yang akan mengambil alih tindakan selanjutnya," papar Dodi.
KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.