Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel
RN - Sekolah mahal bukan berarti tertib. Sebab, di sekolah mahal ternyata kasus bully sangat memprihatinkan.
Seperti kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3/2024).
BERITA TERKAIT :Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Di Kalangan Pelajar, Bank DKI Gelar Sosialisasi Tabungan SimPel dan Program KEJAR
Pemberian Kondom ke Pelajar, Bang Dailami: Ajaran Sesat
Empat orang tersangka itu di antaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Polres Tangsel sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mulai guru hingga siswa, termasuk anak Vincent Rompies yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelahnya, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pada Rabu (28/2). Di hari yang sama, polisi menjadwalkan pemeriksaan kepala sekolah, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dari penelusuran polisi, bullying terjadi pada 2 Februari 2024. Korban adalah anak berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan bullying terjadi pada 2 Februari 2024. Korban adalah anak berusia 17 tahun.
Diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban (laki-laki, 17 tahun,) yang diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) orang di TKP, antara anak korban (laki-laki 17 tahun) dan pelaku adalah siswa.
Alvino melanjutkan, bully itu disebut-sebut sebagai radisi. "Dilakukan dengan cara kelakukan kekerasan. Selain menjambak rambut korban, para pelaku juga diinstruksikan untuk melepaskan celana korban," tambahnya.