RN - Reklame videotron diduga ilegal alias tidak berizin kembali marak di wilayah Ibu Kota. Khususnya kawasan Jakarta Selatan, seperti di kawasan jalan Sudirman dan Sisingamangaraja.
Anehnya, Satpol PP DKI Jakarta tampak seolah kayak membiarkan. Ada apa dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin sebagai Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian?
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto (SGY), Satpol PP Provinsi DKI Jakarta harus segera menertibkan atau membongkar reklame yang diduga melanggar.
BERITA TERKAIT :Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Bila tidak, alias dibiarkan, maka patut diduga ikut bermain. "Ya harus diturunkan atau bongkar, jika memang itu tak berizin," tegas Sugiyanto.
Hal senada juga dikatakan, Divisi Anggaran Publik JPS (Jakarta Public Service), Rahmat Hidayat, berdasarkan pada Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin.
Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan
Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.
"Jadi, bisa dipastikan kalau reklame videotron yang ada di trotoar sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.
Rahmat juga berharap, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (HBH), memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
"Mereka yang lalai ya harus diberikan sangksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan reklame yang diduga tak berizin itu," cetus Rahmat.
Seperti diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, sesuai lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian.
Demikian strategisnya Jabatan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan reklame di Ibukota Jakarta. Maka tidak alasan lagi untuk tidak membongkar reklame yang diduga tak berizin itu.
Diberitakan, reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi dan di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan.
Selain diduga tidak berizin, reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar tersebut, imbasnya sangat mengganggu kenyamanan pejalanan kaki.