RN - Bahlil Lahadalia mengaku kaget. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini merasa tidak tahu soal pelaporan dirinya ke KPK.
Dketahui, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) telah melaporkan Bahlil ke KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel.
Laporan itu berkaitan soal pencabutan izin tambang. Bahlil pun mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
"Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belum tahu," kata Bahlil saat ditanya wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/3).
Sebelumnya, Jatam melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023.
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (19/3), Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, membenarkan pihaknya telah melaporkan Bahlil ke KPK.
"Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan saudara Bahlil terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023, yang kami duga penuh praktik korupsi," katanya.
Laporan itu, kata dia, sangat penting, agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pejabat negara, terutama Menteri Bahlil, dalam kaitan pencabutan izin tambang yang menuai polemik.
"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan 3 regulasi yang kemudian memberikan kuasa besar kepada Bahlil," jelas Melky.
Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang pasca mendapat kuasa dari Jokowi sejak 2021, melalui Keppres 11/2021 tentang Satgas Percepatan Investasi.