Jumat,  22 November 2024

Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 

RN/NS
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 
Ilustrasi judi online.

RN - Judi online makin menjamur. Anehnya, judi online pasca dirazia muncul lagi. 

Seperti beranak pinak, judi online sulit dibendung. Apalagi judi online banyak menjerat masyarakat. 

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Natsir Kongah kepada CNBC Indonesia, Selasa(19/9/2023).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Dalam laporan PPATK nilai transaksi judi online terus bertambah dari 2017 hingga 2022 lalu. Pada 2017 dan Rp 2018 nilai transaksinya adalah Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun.

Jumlah itu terus bertambah pada 2019 mencapai Rp 6,1 triliun. Tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp 15,7 triliun.

Sementara itu transaksinya juga terus bertambah. Periode 2017-2022, terdapat 156,7 juta transaksi yang dilaporkan.

Jumlah transaksi pada 2017 adalah 250.726, 2018 menjadi 666.104, dan 2019 berjumlah 1,8 juta. Pada 2020 meningkat 5,6 juta, 2022 menjadi 43,5 juta, dan 2022 sebesar 104,7 juta.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.

Aturan Ketat

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menyebut sudah banyak masyarakat terjebak dan kecanduan judi online.

"Judi online memeras orang kecil yang kehilangan harapan," kata sosok yang akrab disapa Cak Imin itu seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu (14/4).

Menurut Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu, negara harus turun tangan membantu masyarakat, terutama mereka yang sudah kecanduan judi online.

"Tega benar pemegang kendalinya," sambung Cak Imin yang juga cawapres dari Anies Baswedan ini.

Untuk mengatasi masalah ini, Cak Imin meminta pemerintah menerapkan regulasi ketat terhadap judi online, memberikan pendidikan tentang risiko judi kepada masyarakat, dan menyediakan layanan dukungan bagi mereka yang terpengaruh.

Upaya bersama ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak negatif judi online