RN - Walau suara PKB naik bukan berarti kursi Cak Imin aman. Cawapres Anies Baswedan ini lagi digoyang.
Suara agar Cak Imin diganti terus digulirkan. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul berbicara soal regenerasi di PKB. Dia mengatakan akan baik jika ada pergantian.
"Kemarin saya ditanya wartawan, apakah memang ada upaya-upaya dibantu oleh untuk itu (regenerasi PKB) saya bilang tidak ada, itu biasa saja. Kalau memang ada isu pergantian itu biasa saja, dan itu tidak istimewa. Ketua Umum NU berulang kali sudah ganti, itu biasa saja. Dan PKB juga didirikan oleh NU," kata Gus Ipul di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
BERITA TERKAIT :Jadi Menko Di Kabinet Merah Putih, Cak Imin Traktir Anies Makan
Kasusnya Terus Dikorek KPK, Abang Kandung Cak Imin Kena KO Nih...
Gus Ipul menuturkan setiap momen perlu muktamar. Dia menyebut salah satu agenda muktamar yakni regenerasi.
"Di setiap momen perlu muktamar, muktamar itu salah satu agendanya regenerasi atau pergantian. Baik sekali kalau ada pergantian, kan gitu aja, dan ini biasa," ucapnya.
Gus Ipul mengatakan pergantian merupakan hal biasa. Dia berharap pergantian bisa diterima sebagai proses dari berorganisasi.
"Ini biasa, dan ini diharap diterima sebagai bagian dari proses organisasi, proses partai dan yang lebih penting lagi dan sering disampaikan oleh teman-teman PKB, menyadari betul partai ini didirikan oleh NU, dan pergantian tertinggi NU adalah rois Aam, dan saya minta PKB untuk minta nasihat, tapi sampai sekarang tidak pernah ada komunikasi," ucapnya.
Gus Ipul menyampaikan sampai saat ini tidak pernah ada komunikasi antara PKB dengan PBNU terkait regenerasi tersebut.
Dari hasil penetapan KPU, secara suara PKB di Pileg 2024 naik 6.007.425 atau 2,41 persen. Sebelumnya suara PKB hanya 13.570.097 atau 9,69 persen di Pileg 2019 dan kini menjadi 19.577.522 suara atau 12,1 persen.
Dengan hasil itu, kursi PKB di DPR dari 58 kursi naik menjadi 81. Kenaikan 23 kursi PKB di DPR terjadi di Jawa Timur dengan 3 kursi (Jatim II, Jatim VIII dan Jatim X), Jawa Barat dengan 5 kursi (Jabar I, Jabar II, Jabar IV, Jabar VI dan Jabar XI), Banten dengan 2 kursi (Banten I dan Banten II).
Kemudian Sumatera dengan 5 kursi (Sumbar I, Sumut I, Sumut III, Riau I, Sumsel I), Kalimantan dengan 2 kursi (Kaltim dan Kalteng), Sulawesi dengan 3 kursi (Sulteng, Sulbar, Sultra), NTB 1 kursi (NTB I), Maluku 1 kursi (Maluku Utara) dan Papua 1 kursi (Papua Selatan).