Jumat,  22 November 2024

Warung Madura Buka 24 Jam, Zulhas: Kok Dilarang, Apa yang Dilanggar?

RN/CR
Warung Madura Buka 24 Jam, Zulhas: Kok Dilarang, Apa yang Dilanggar?
-Net

RN - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mempertanyakan warung Madura dilarang buka 24 jam.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan pemilik warung Madura yang buka 24 jam.

"Kenapa warung Madura kok dilarang? Boleh lah," kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024). “Saya kira warung 24 jam boleh. Enggak ada masalah," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Wali Kota & Bupati Petahana Sulit Ditemui, Lagi Ngemis Di Jakarta Lobi Parpol 
Permendag Impor, Hasilnya PHK Di Mana-Mana, Jumlah Orang Miskin Bisa Bengkak

Diberitakan, polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dilansir detikbali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin," ujarnya.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.