RN - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bakal digelar. Sidang akan dilaksanakan tertutup.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan digelar sidang tertutup. Publik baru bisa melihat setelah adanya putusan lewat akun YouTube.
Hal ini ditegaskan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia mengatakan, pihaknya telah selesai memverifikasi syarat formil dan syarat formil untuk perkara dimaksud.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
"Selanjutnya menuju ke penjadwalan persidangan," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).
Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila tersebut bersifat tertutup untuk publik sebagaimana Peraturan DKPP yang berlaku.
"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," urainya.
Lebih lanjut, proses akhir dari kerja ajudikasi DKPP dalam menangani perkara Hasyim, yaitu sidang putusan masih akan disaksikan secara terbuka dan bisa ditonton publik melalui siaran langsung di kanal YouTube.
Diketahui, Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. Aduan tersebut terdaftar di DKPP pada 19 April 2024 lalu.