RN – KPK diminta turun tangan usut proyek rehabilitasi Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina).
Proyek rehab Kantor Bupati tersebut dinilai terlalu mahal, boros, dan hanya membuang-buang uang negara saja.
Begitu dikatakan Direktur lembaga Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (6/5/2024).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Uchok juga mengatakan, kasus di Pemerintah Kabupaten Madina bukan hanya kasus suap penerimaan PPPK Madina 2023 yang sedang viral, tetapi ada juga kasus lain pada tahun sama yang harus diselidiki KPK di Madina.
“Kasus tahun 2023 ini adalah proyek Rehabilitasi dan Ubahsuai Aula dan Kantor Bupati sebesar Rp 2.4 miliar yang dikerjakan atau dimenangkan oleh perusahaan yang bernama CV Anugrah Permai,” ungkap Uchok.
Uchok menegaskan, pentingnya KPK mengusut dengan menggandeng BPK dikarenakan, jika dilihat dari proses lelang yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madina terdapat kejanggalan.
“Sangat aneh bin janggal. Dimana CV Anugrah Permai tidak layak menang lelang, dan mengerjakan proyek Rehabilitasi dan Ubahsuai Aula dan Kantor Bupati ini. Oleh karena CV. Anugrah Permai mengajukan harga yang mahal dan tinggi, dan mengalahkan perusahaan yang mengajukan harga yang sangat rendah dan murah,” ujarnya.
“Karena itu, Kami meminta KPK segera menjalankan wewenangnya untuk segera memanggil pejabat – pejabat terkait seperti Bupati Madina, dan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” pungkas Uchok.