Minggu,  19 May 2024

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Tidur Dibui, Doa ASN Yang Kena Potek Dijabah Allah

RN/NS
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Tidur Dibui, Doa ASN Yang Kena Potek Dijabah Allah
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

RN - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tertunduk lesu. Setelah mangkir dua kali dari panggilan KPK, kini dia tidur di penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding kalau Gus Muhdlor menjadi penerima terbanyak dugaan pemotongan (potek) duit insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Gus Muhdlor meraup Rp 2,7 miliar pada 2023. Besaran duit potek atau pemotongan insentif ASN BPPD tersebut berkisar antara 10-30 persen dari jumlah yang diterima masing-masing pegawai. Jumlah itu ditentukan SW atas intruksi AS.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pada Selasa (7/5/2024).

Tanak menerangkan setiap menyerahkan uang ke Gus Muhdlor, SW bakal melaporkan hal tersebut ke AS. Tujuannya supaya tidak terendus pihak berwajib, AS memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang haram itu dilakukan secara tunai. Lalu dikoordinir setiap bendahara yang sudah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tanak menyebutkan SW mampu mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut pada 2023.

"Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ucap Tanak.

Akibat perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo). 

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. 

Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.