RN- Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo memberikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah dan penyelesaian pendaftaran tanah di Indonesia.
Presiden RI berharap sertifikat tanah elektronik yang digalakan Kementerian ATR/BPN bisa menekan mafia tanah.
“Pak Menteri ATR/BPN sampaikan, di sana urusin mafia tanah di sini urusin mafia tanah, memang masih itu, tapi sudah berkurang sekali karena semuanya penang sertifikat. Terima kasih semua pihak atas dukungan dan kerja samanya untuk terus mewujudkan Kementerian ATR/BPN Melayani, Profesional, Terpercaya. Terlebih untuk memberantas mafia tanah,” kata Presiden Jokowi dalam penyerahan sertfiikat tanah elektronik di Banyuwangi.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan mafia tanah merugikan rakyat dan negara sekaligus menghambat investasi.
Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar AHY di Jakarta.
Tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini, menurut AHY, harus segera diberantas. Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.
Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.
"Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana. Ini bukti bahwa sinergi dan kolaborasi bisa membawa kita kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia,” tegas AHY.
Ditempat terpisah, Ketum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) , Amos Hutauruk mengungkapkan sudah banyak sekali menemukan Mafia tanah di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
“Dari pembebasan tanah kali Ciliwung Cisadane hingga Rorotan yang terkenal akan istilah Demang of Rorotan. Tapi sampai saat ini para Mafia tanah masih berselancar melakukan aksinya di tengah-tengah masyarakat, “ujarnya kepada wartawan.
Lucunya dalam temuan KPJ di ujung pesisir Jakarta Utara Marunda Kepu, ada oknum yang mengklaim tanah pesisir, pertemuan air tawar dan air laut sebagai miliknya.
“Hahaha, sangat menggelitik dan membuat gemas saja tingkah lakunya. Emangnya dia punya sertifikat laut apa?,” tegas Amos.