Jumat,  22 November 2024

Diserang Ahok Gak Ngaruh, Jakarta Makin Ketat, Satu Rumah Maksimal Tiga KK 

RN/NS
Diserang Ahok Gak Ngaruh, Jakarta Makin Ketat, Satu Rumah Maksimal Tiga KK 
Joko Agus Setyono.

RN - Kritik Basuki T Purnama alias Ahok soal pencbutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK gak ngaruh. Kini Jakarta makin ketat. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi satu alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diperbolehkan untuk tiga kartu keluarga (KK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, untuk satu rumah atau alamat KTP hanya boleh tiga KK.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Ogah Nikah Lalu Cerai, Cinta Laura Rela Dicap Perawan Tua 

"Maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dalam Rapat kerja gubernur forum kerja sama daerah Mitra Praja Utama 2024 di Jakarta, Jumat (17/5) dikutip Sabtu (18/5).

Ia menyampaikan hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut hanya sekitar 8,5 juta warga yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan data pendudukan ada sekitar 13 juta KTP DKI Jakarta.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD," ujar mantan auditor BPK ini.

Pria yang hobi bola ini mengatakan Pemprov DKI Jakarta ingin menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin untuk mencapai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang telah disepakati.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal," tegas Joko.

Ia mengungkapkan selama ini satu alamat di KTP Jakarta terdapat 13 hingga 15 KK. Ada pula satu tempat tinggal berisi enam hingga sembilan kepala keluarga. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di daerah-daerah lain.

"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut gantian. Karena itu kami perlu membatasi, sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ucapnya.

Dalam menerbitkan kebijakan seperti ini, DKI Jakarta disebut tidak berupaya sendirian. Hal itu dibahas dalam Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) yang rutin setiap tahun menyusun program kerja sama pembangunan daerah 10 provinsi anggotanya.

10 provinsi tersebut adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

#NIK   #Ahok   #HBH