RN - Mimpi PPP untuk lolos ke parlemen lewat gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terancam amsiong. MK tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PPP dalam PHPU Pileg 2024.
MK menilai PPP tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda. Jika PPP gagal ke parlemen, kursi M Mardiono yang saat ini menjabat sebagai Plt Ketua Umum bakal terancam.
Kabarnya beberapa kader Ka'bah mulai teriak dan kesal dengan Mardiono.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Si Parpol Gurem Banyak Masalah, Kader: Bengkel Motor Dan Managemen Warteg
Oknum ‘Jual’ PPP ke Pramono-Rano, DPW: Mereka Bukan Siapa-siapa, Bakal Kita Usut Tuntas!
"Mengadili, dalam eksepsi. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang Pileg putusan dismissal, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK telah memeriksa secara seksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi. Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.
"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Garuda, menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," jelasnya.
MK juga menilai PPP tidak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP. Selain itu, PPP juga tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara itu terjadi.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," ujar Guntur.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan, menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," imbuh dia.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat (Jabar). PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.
PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada hasil Pileg di lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI
"Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen," kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Dharma menyebut ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Dia mengatakan perbedaan itu membuat PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," ujarnya.