Sabtu,  27 July 2024

Usut Proyek Fiktif

KPK Geledah Sejumlah Kantor PT Telkom, Sita Dokumen Dan Barang

RN/CR
KPK Geledah Sejumlah Kantor PT Telkom, Sita Dokumen Dan Barang
-Net

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor PT Telkom Grup di Jakarta dan Tangerang. Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita komisi antirasuah itu.

Penggeledahan di perusahaan plat merah tersebut guna mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5).

BERITA TERKAIT :
PB KAMI Desak Peredaran Oli Ilegal Dan Sparepart Palsu Diusut Tuntas
Gagal Nyaleg, Eks Jubir KPK Ngarep Masuk Gedung Merah Putih 

Dia menjelaskan, sebanyak enam rumah kediaman dan empat kantor di antaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Ali mengungkapkan, penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari lokasi-lokasi penggeledahan tersebut.

Dia mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam telekomunikasi itu meyakini alat bukti tersebut diduga kuat terkait dengan korupsi di PT Telkom.

“Ditemukan dan diamankan bukti dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” tandas Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup.

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5).

Menurut Ali, pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup terindikasi fiktif. Keuangan negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat dari perbuatan culas di perusahaan pelat merah tersebut.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkasnya.

#KPK   #Telkom   #Proyek