Sabtu,  06 July 2024

Lelang Barang Rampasan Korupsi Timah Dinilai Kemurahan, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

RN/CR
Lelang Barang Rampasan Korupsi Timah Dinilai Kemurahan, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
-Net

RN - Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp271 triliun kian berliku. Babak baru terkait pengungkapan kasus korupsi timah oleh Kejagung (Kejaksaan Agung) tersebut kini dimulai. 

Kali ini Korps Adhiyaksa sedang menuai cobaan berat. Mulai dari teror, dikuntit, dan terannyar Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi itu terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain.

BERITA TERKAIT :
Disebut Megawati, AKBP Rossa Purbo Bekti Langsung Viral 
Bau Busuk Korupsi? Ayo KPK! Sidik Perusahaan Penikmat Proyek PDN

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan, laporan itu terkait dengan lelang barang rampasan benda sita korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp9,7 triliun. Ia memaparkan barang tersebut berupa satu paket saham PT Gunung Barang Utama (GBU) yang dilelang PPA Kejagung pada 8 Juni 2023.

“Pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK ST, Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang, Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).

Tak hanya Jampidsus, KSST juga melaporkan pihak pemerintah yakni, pejabat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN), Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sementara itu, pihak swasta, KSST melaporkan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo. Mereka diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT. IUM yang memenangkan lelang tersebut.

“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, malah diduga nyambi korupsi,” kata Sugeng.

Sementara itu, Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan, pelaporan ini dilakukan atas dugaan adanya kerugian negara yang didapat dari proses lelang aset PT Gunung Bara Utama, berkenaan kasus korupsi Jiwasraya.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK. Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” ujar dia.

Adapun dasar aduannya, temuan selisih Rp9 triliun dari proses lelang aset tersebut. Proses lelang dilakukan pada Juli 2023 dengan menghasilkan Rp1,945 triliun, padahal seharusnya dari proses lelang itu negara bisa mendapatkan Rp10 triliun, sesuai dengan nilai aset yang disita. Selisih ini berpotensi jadi kerugian negara.

Ronald menuturkan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung itu. 

Sebelumnya, Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah berani dan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut sejumlah kasus megakorupsi di Tanah Air, salah satunya tata niaga timah di Bangka Belitung pada 2015-2022. Apalagi, menjerat banyak pihak sebagai tersangka.

“JCW mengapresiasi keberanian Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus), Febrie Adriansyah, dalam menangani sejumlah dugaan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis,” ujar Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya, Sabtu (25/5).

#Kejagung   #KPK   #Timah