Kamis,  04 July 2024

Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Komisaris RBT Kapan?

RN/CR
Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Komisaris RBT Kapan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). -Net

RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan jemput paksa Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah (TINS), setelah dua kali mangkir dari panggilan. Lalu Komisaris PT RBT, Anggraeni kapan digarap lagi?

"Tiga kali (tak hadir) ada upaya paksa dari penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024) malam.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengakui Hendry Lie telah dua kali dipanggil dan mangkir dari pemeriksaan. “Yang jelas kita sudah berupaya dua kali melakukan panggilan," jelas Kuntadi.

BERITA TERKAIT :
Kalah Galak Dari Kejagung, KPK Gak Malu Ya Minta Tambahan Anggaran?
BUMN Aja Terjerat Pinjol, Apalagi Rakyat Kecil...

Diberitakan pada akhir April lalu, Pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie termasuk satu dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) malam. 

Kendati demikian, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha, sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yaknni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.

"Berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan tima. Membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ujar Kuntadi saat itu.

Sementara itu, diberitakan Komisaris PT RBT, Anggraeni sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus serupa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (3/4), menyampaikan, Kejagung memeriksa AGR sebagai saksi untuk tersangka TN alias AN dkk.

Sesuai data di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), komisaris PT Refened Bangka Tin dijabat oleh Anggraeni.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya yang juga berasal dari PT Refened Bangka Tin. Dia adalah KNNG selaku karyawan di perusahaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Hingga saat ini total tersangka yang ditetapkan dalam kasus timah mencapai 22 orang, satu di antaranya sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Tbk:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.

#Kejagung   #RBT   #Timah