Kamis,  04 July 2024

Korupsi Di PGN Ngeri-Ngeri Sedap, Tembus Ratusan Miliar?

RN/NS
Korupsi Di PGN Ngeri-Ngeri Sedap, Tembus Ratusan Miliar?
Ilustrasi

RN - Dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero jangan dianggap remeh. Sebab kasusu tahun anggaran 2018-2020 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menduga dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas (IG), nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasar informasi, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp250 miliar lebih.

BERITA TERKAIT :
Kasus Pengadaan LNG Pertamina Masih Panjang, Dahlan Ke KPK Dengan Gaya Nyentrik
Sebut Kerugian Bansos Presiden Tembus Rp 250 Miliar, JARI’98 Pertanyakan Subsidi KPK

Seperti diberitakan, Senin (13/5), KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi di PGN, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun KPK belum membeberkan identitas dua orang itu. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK sebelumnya telah mencegah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim. 

"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

PT PGN Tbk (PGAS) sebelumnya buka suara terkait eks petinggi yang kini tengah tersangkut kasus dugaan korupsi.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menegaskan perusahaan berkomitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN, PGN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dia mengatakan, PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan," ungkap Rachmat, Rabu (29/5/2024).

#PGN   #Korupsi   #KPK