Selasa,  02 July 2024

Sekjen PDIP Digarap Polisi, Hasto Jangan Cemen, Hadapi Saja...

RN/NS
Sekjen PDIP Digarap Polisi, Hasto Jangan Cemen, Hadapi Saja...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

RN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa. Hasto diminta jangan cemen. 

Diketahui, Hasto dituduh penyidik Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan kebohongan ketika hadir di salah satu stasiun televisi.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman meminta Hasto untuk menghadapi proses hukum dengan berani.

BERITA TERKAIT :
Adu Kuat Kader PDIP Berebut Kursi Wakil Ketua DPRD DKI, Pantas Yang Dicap Tak Pantas? 
Hasto Muncul, Kirim Sinyal Tolak Halus Kaesang Maju Gubernur Jakarta 

"Ya, hadapi saja kenapa? Jangan cemen juga, kan, yang seperti-seperti itu," kata Habiburokhman di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Habiburokhman membandingkan dengan dirinya yang pernah dilaporkan ke jalur hukum ketika Gerindra masih menjadi oposisi pemerintah.

"Kita yakin penegakan hukum berjalan lurus, kok. Enggak akan ada yang namanya kriminalisasi," pungkasnya.

Hasto hadir dalam pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pelapor Hasto adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1, tepatnya di depan Gedung DPR/MPR dan di Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

"Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan)," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion," ujarnya.

Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patra menambahkan pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto menambahkan dirinya sudah mengadukan pelaporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati, lanjut Hasto, memintanya mengikuti proses yang ada.

"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati). Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," kata Hasto.

Hasto juga mengatakan pernyataannya yang dipersoalkan merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Termasuk tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hasto menyinggung kriminalisasi pendiri bangsa terkait hal tersebut.

#Hasto   #Polisi   #PDIP