RADAR NONSTOP - Armada bus berukuran sedang dan sudah tua akan ditertibkan. Bus tua juga diyakini sudah habis izin trayek.
Untuk melancarkan kegiatan tersebut, Dishub sudah membentuk Tim Gabungan Lintas Jaya Pengendalian Operasi (Dalops). Kepala Bidang Angkutan Jalan Massdes Arroufy mengatakan penertiban tidak dilakukan secara khusus.
"Penertiban tentu akan dilakukan seperti penertiban pada umumnya. Tidak diberikan waktu-waktu khusus. Hanya saja kami berkoordinasi dalam satu tim untuk kelancaran," kata Massdes saat dihubungi awak media, Senin (28/1/2019).
BERITA TERKAIT :Jalur Sepeda Di Senopati Jadi Parkir Liar, Menghapus Jejak Anies?
Viral Tulisan Parkir Gratis Dicoret, Dishub DKI Langsung Berkelit
Massdes menegaskan pihaknya belum akan memberikan toleransi kepada operator bus sedang. Sebab, operator bus sedang telah diberikan berkali-kali kesempatan untuk meremajakan armada baik secara individu maupun per kelompok agar bisa berintegrasi dengan PT Transjakarta.
Namun, hal tersebut urung dilakukan. Masyarakat pun hingga kini masih banyak yang menggunakan angkutan umum bus sedang yang sudah tidak laik jalan.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Sub Bus Sedang Nanang Basuki meminta keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPRD DKI agar memperpanjang masa berlaku trayek bus sedang yang telah habis pada Desember lalu. Sebab, banyak pemilik dan pengusaha angkutan tak mampu meremajakan armada karena terbentur modal.