Sabtu,  18 May 2024

Sidang Meikarta

Pejabat Pemprov Jabar Simpen Uang Suap di Loteng

Adji
Pejabat Pemprov Jabar Simpen Uang Suap di Loteng
(paling ujung) Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat, Yani Firman

BANDUNG - Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Ruang pada Dinas Bina Marga Pemprov Jawa Barat, Yani Firman, Senin (28/1/2019), dalam kesaksiannya di sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, mengakui menyimpan uang Rp 950 juta diloteng rumahnya.

Sebelum ditukar dengan rupiah, Yani menyebutkan uang yang berasal dari terdakwa Fitradjadja Purnama dan Hendry Jasmen (konsultan Lippo Group untuk proyek Meikarta) dalam bentuk Dollar Singapura sebesar 90.000.

Ia menuturkan, uang itu ia terima pada Januari 2018. Diakuinya, penyerahan uang itu dilakukan di salah satu wisma di Jalan Kalimantan, Kota Bandung. 

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar

"Menerima 90.000 dolar Singapura Januari 2018. (Yang menyerahkan) Pak Fitra dengan Pak Hendry, di wisma Jalan Kalimantan," ujar Yani. 

Setelah diterima, ia sempat menukarkan uang tersebut ke dalam mata uang rupiah. 

"Beberapa hari kemudian Pak Fitra nanya sudah ditukar belum. Sekitar bulan Januari saya tukarkan ke rupiah, menjadi kurang lebih Rp 950 juta lebih. Setelah ditukar saya bilang terlalu besar," kata pria berkumis tebal ini yang juga menjabat sebagai sekretariat Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD). 

Karena takut dengan uang sebanyak itu, Yani menyimpannya di atas plafon rumahnya.

Namun, ia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut tanpa sempat dibagikan karena bingung mau dibagikan kesiapa saja.

"Saya bingung mau dibagikan kesiapa, gak ada daftar atau list yang mau dibagikan. Uangnya sudah dikembalikan ke KPK," katanya.

Yani mengatakan, selain menjadi Kasi Pemanfaatan Dinas Bina Marga Pemprov Jabar, ia juga menjabat sebagai sekretariat Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) yang tugasnya mengatur agenda rapat dan pleno. 

Ia mengatakan, dalam sejumlah agenda rapat ia beberapa kali bertemu dengan tersangka Fitra, Hendry, dan Taryudi. Ia pun membantah adanya permintaan untuk mengurus rekomendasi dari BKPRD terkait proyek Meikarta. 

"Mengurus tidak ada, hanya menanyakan sampai di mana saja," jelasnya.