Sabtu,  23 November 2024

Subsidi Parkir IRTI Dicabut

Parkir di DPRD Nggak Boleh, Parkiran Samping SDN 01 Jadi Sasaran, Eh...Ditutup Lagi

RN/CR
Parkir di DPRD Nggak Boleh, Parkiran Samping  SDN 01 Jadi Sasaran, Eh...Ditutup Lagi
-Net

RADAR NONSTOP - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balaikota DKI Jakarta memang panjang akal. Terbukti saat Anies Baswedan mencabut subsidi parkir di IRTI Monas.

Para PNS tersebut ramai - ramai ikut parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta. Anies pun lantas turun tangan, hanya kendaraan yang memiliki stiker yang boleh parkir di gedung dewan tersebut. 

Tapi, ASN pun tak kehabisan akal, belakangan diketahui mereka ikut parkir di lapangan parkir sebelah SDN 01 Kebon Sirih. Alhasil, niat gubernur DKI Jakarta mencabut subsidi parkir di IRTI agar para PNS yang bekerja di Balaikota beralih ke kendaraan umum jalan di tempat.

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Mengetahui hal tersebut, Anies melalui Dishub DKI Jakarta tinggal diam. Pemilik lahan parkir pun ditegur dan diancam dikenai sanksi Rp 50 juta jika masih menampung kendaraan ASN. 

Juru parkir yang biasanya menjaga lahan parkir tersebut, Wawan mengungkapkan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) telah menegur pemilik lahan berkaitan dengan banyaknya motor yang terpakir di situ.

"Dishub sudah dua kali datang ke sini, dan mengancam pemilik parkir didenda Rp50 juta jika masih banyak yang parkir di sini," kata Wawan saat ditemui di lokasi, Senin (28/1/2019).

Wawan mengaku, karena hal itu akhirnya pemilik lahan tersebut menutup area yang biasa dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua ASN tersebut.

"Ya, akhirnya gak ada lagi yang boleh parkir di sini karena pemiliknya takut," ucapnya.

Wawan sendiri mengatakan, meskipun letaknya bersebelahan dengan SDN 01 Kebon Sirih,  lahan yang biasa digunakan sebagai tempat parkir itu merupakan lahan milik perorangan.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, membenarkan pihak Dishub telah memberikan teguran kepada pemilik lanan parkir tersebut.

"Dishub melakukan sosialisasi terkait pengelolaan parkir sesuai ketentuan," kata Sigit.

Pasalnya, Sigit menjelaskan, lahan tersebut belum memiliki izin sebagai tempat parkir sehingga dishub menutup lokasi tersebut.

"Informasi dari Kasatpel UP Perparkiran Jakpus, Pemilik ingin mengurus perizinan Sesuai ketentuan. Sementara belum dipenuhi maka mereka menutup lokasi tanah kosong tersebut sebagai lokasi fasilitas parkir umum," tutur Sigit.

Di sisi lain, gedung-gedung di sekitar Balaikota masih dipenuhi oleh kendaraan pribadi para ASN, salah satunya yakni di gedung Multimedia.

Salah satu ASN yang menolak disebutkan namanya mengaku masih tetap membawa kendaraan pribadinya dan memarkirkannya di gedung sekitar DPRD.

"Masih bawa. Untuk efisiensi saja sebenarnya. Karena kalau naik kendaraan umum lebih lama sampainya," jelasnya.

#Parkir   #ASN   #Dishub