RN - Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menyebutkan adanya kecurangan dalam bentuk suap terjadi di Depok, Jawa Barat. Banyak orangtua siswa ngeluh soal dana kolektif.
"Kami diminta dana kolektif, tapi anak kami gak jelas masuk atau tidak sekolah yang dituju," tegas salah satu orangtua di Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, ada juga siswa yang memakai jalur pejabat atau DPRD. "Jalur kilat pakai jasa pejabat dan dewan. Kami yang rakyat kecil jadi susah," keluhnya.
BERITA TERKAIT :Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110
Pungli Rutan KPK, Kodenya Dari Kandang Burung Hingga Arisan
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap terhadap penyelenggaraan PPDB.
Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kalau SE 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.
Isi edaran pada poinnya mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB," kata Budi.
Budi menambahkan apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan, maka bisa dianggap suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Masyarakat, kata Budi, dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.
"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," ungkap Budi.
"Sehingga bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui saluran resmi KPK," sambungnya.
Budi mengingatkan proses pelaksanaan PPDB dari prapelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
Ia mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan terhadap penyelenggaraan PPDB.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebelumnya meminta masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Hadi mengatakan masyarakat bisa melapor melalui sistem aplikasi aduan pungli (Siduli) yang terkoneksi dengan SP4N Lapor.
"Langsung laporkan ke Siduli dan saya akan cek apakah di lapangan Siduli efektif terkait laporan-laporan tersebut," kata Hadi usai Rakernas Saber Pungli di Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan Siduli bukan aplikasi baru, tetapi merupakan peningkatan dari aplikasi sebelumnya. Hadi mengatakan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Ia juga menyebut proses birokrasi di Siduli tidak panjang, sehingga laporan bisa ditindaklanjuti.
"Selanjutnya akan diverifikasi oleh satgas, lalu satgas akan bergerak ketika TKP, ini lebih mudah untuk birokrasinya dan Satgas bisa langsung melakukan tindakan di lapangan," ucapnya.