RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama - nama Caleg mantan koruptor. Jika tidak ada halangan, rencana tersebut akan digelar nanti malam, Selasa (29/1/2019).
"Kalau enggak ada halangan, hari ini, mengumumkan (caleg) mantan narapidana secara terbuka. Nanti malam, karena beberapa kawan (Komisioner) kan masih di luar kota. Mereka baru datang jam 12 siang. Nanti kita declare," Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Radio Republik Indonesia, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana perkara dengan ancaman di atas 5 tahun penjara bisa menjadi caleg jika sudah mengumumkan ke publik soal statusnya tersebut.
BERITA TERKAIT :Civil Society Minta KPU Tidak Diintervensi Opini Liar Pasca Pilkada DKJ
Golput Di Jakarta Bengkak, Anggaran KPU Rp 900 Miliar Diminta Diaudit
Aturan itu diperkuat dalam PKPU 20/2018, yang menyebut pengumuman status eks napi harus dilakukan di media massa.
Pengumuman harus dilakukan minimal 1 kali sebelum masa pemungutan suara. Adapun caleg mantan narapidana yang dikategorikan yang melakukan tindak pidana korupsi, kejahatan seksual anak, dan narkoba.
"Karena UU (Pemilu) memerintahkan kalau dia (caleg) eks koruptor dan kejahatan lain yang diancam di atas 5 tahun itu harus di-declare. Karena itu KPU mempublikasikanya. Pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini," terang Arief.
Menurut Arief, pengumuman nama caleg mantan narapidana dilakukan perihal keterbukaan informasi.
"Itu kan bukan hal yang dikecualikan untuk di informasikan. Ada hal-hal yang enggak boleh diinformasikan, seperti privasi seseorang itu," katanya.
Dengan adanya pengumuman tersebut, Arief berharap masyarakat yang nanti memilih calon pemimpin legislatif mengetahui status orang tersebut.
"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberi tahu informasi itu agar ketika memilih tahu (status caleg)." tandasnya.