RN - Kasus korupsi timah sepertinya jalan di tempat. Kejagung baru akan menyelesaikan 17 berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah.
Berkas itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sisanya, sebanyak 4 tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan, Kejagung menyebut penyidik sedang melengkapi berkas keempat tersangka.
Tercatat, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
BERITA TERKAIT :Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Jam Tangan Jampidsus Qohar Rp 1 Miliar, Tapi Ngakunya Cuma 5 Juta
Adapun 17 orang lain beserta berkas dan barang buktinya sudah dilimpahkan kepada penuntut umum, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim yang diserahkan hari ini. Sisanya 4 berkas perkara tersangka korupsi timah masih dilengkapi.
"(Sebanyak) 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung. Maka tinggal ada 4 lagi tersangka yang tentu masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Harli menuturkan, Kejagung akan melengkapi berkas empat tersangka itu untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
Lalu, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
"Hari ini dua (tersangka diserahkan), mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," ucapnya.
Di sisi lain, Kejagung akan terus memperbarui informasi keberadaan Hendry Lie yang dikabarkan berada di Singapura.
"Terkait keberadaan yang bersangkutan, kita akan terus update bahwa ada informasi yang menyatakan yang bersangkutan ada di sana, itu juga akan kita check dan re-check," jelasnya.
Sedangkan mengenai para tersangka yang sudah dilimpahkan, kata Harli, mereka akan segera disidangkan.
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat, sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta," ungkap Harli.
"Namun yang pasti bahwa tentu jaksa penuntut umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini. Dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas dia.
Berikut 17 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di Penuntut Umum yakni:
1. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
2. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021
4. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CP VIP
6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku eks Komisaris CP VIP
10. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
11. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
14. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
15. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Para tersangka dalam perkara ini diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.