RN - Pembatasan usia untuk masuk sekolah dasar negeri (SDN) di DKI Jakarta menuai keluhan dari para wali murid. Khususnya warga Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Seperti diutarakan Andi warga Pejagalan, dimana anaknya sudah bisa membaca dan menulis terpaksa harus gigit jari. Lantaran anaknya tidak masuk ke sekolah negeri hanya karena usia kurang dari 7 tahun.
"Sistem pembatasan usia ini memang miris. Anak saya umur 6 tahun 8 bulan dan sudah bisa baca serta menulis. Tapi gak lolos masuk sekolah negeri," ujarnya saat ditemui radarnonstop.co di Pejagalan, Selasa(23/07/2024).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Hal senada juga diutarakan oleh Siti, anaknya pun tidak lolos masuk sekolah dasar negeri. Hanya karena kurang persyaratan.
Malah ada terjadi usia anak 7 tahun, tapi belum bisa baca tulis bisa masuk ke sekolah dasar negeri.
"Inikan aneh yang gak bisa baca-tulis bisa masuk. Taruhlah itu sesuai persyaratan. Tapi, kok anak yang sudah bisa baca dan menulis. Malah tidak diterima, hanya karena usia kurang dari persyaratan,"bebernya