RN - Kasus Pemkot Semarang sudah mulai ada titik terang. Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri mengakui telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
SPDP ini menyangkut dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Hal itu disampaikan Alwin setelah mengikuti pemeriksaan di KPK pada Selasa (30/7/2024).
Alwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. "Nggih (iya, menerima SPDP dari KPK), niku nggih," kata Alwin kepada wartawan, Selasa (30/7/2004).
BERITA TERKAIT :KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
Tom Lembong, Dari Penulis Pidato Jokowi Dan Jadi Timnas Anies Hingga Tidur Di Rutan Salemba
Lewat pemberian SPDP, Alwin membenarkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. SPDP ialah dokumen yang wajib dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dimulainya penyidikan.
Walau demikian, Alwin menegaskan tak menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka ke praperadilan. Alwin menyebut akan mematuhi proses hukum yang berjalan.
Selain itu, Alwin ogah menanggapi ketika diserbu pertanyaan mengenai istrinya yang belum menjawab panggilan KPK. Alwin berkelit ingin makan saat dicecar wartawan. "Iya makan dulu," ucap Alwin.
Sementara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (30/7/2024). Ita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Semarang.
"Yang bersangkutan memberi kabar ketidakhadiran karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024 dan meminta penjadwalan ulang tanggal 1 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat pesan tertulis.
Dia menambahkan, Ita dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga saat ini KPK diketahui belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintahan Kota Semarang. Tessa mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penahanan.
Pada 17 Juli 2024 lalu, tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang. Selain kantor, tim KPK turut menggeledah kediaman pribadi Ita. Setelah itu, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan ke kantor-kantor dinas di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Kemudian pada 25 Juli 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah ruang Komisi D DPRD Jateng. Mereka turut memeriksa ruang kerja Alwin Basri. Komisi D DPRD Jateng membidangi permukiman dan tata ruang, bina marga, cipta karya, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta pembangunan.
KPK mengungkapkan, serangkaian penggeledahan yang dilakukannya berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mengatakan, mereka terdiri dari dua orang dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta.