RN - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita bakal dipanggil KPK lagi. Sebelumnya Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK.
Mbak Ita akan dipanggil bersama suaminya, dan Alwin Basri (AB) yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Diketahui, KPK sudah melakukan penggeledahan dibeberapa kantor dinas Pemkot Semarang dan rumah Mbak Ita.
BERITA TERKAIT :Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik masih membutuhkan keterangan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara ini.
"Kemungkinan besar masih ada (agenda pemeriksaan), karena ada beberapa alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Tessa, Minggu (4/8).
Namun demikian, Tessa mengaku belum mengetahui kapan waktunya tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.
"Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu saja nanti," pungkas Tessa.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah diperiksa penyidik KPK. Di mana, Mbak Ita baru sekali diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (1/8).
Sedangkan Alwin Basri sudah dua kali diperiksa, pertama sebagai saksi pada Selasa (30/7), dan yang kedua sebagai tersangka pada Kamis (1/8).
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 2 tersangka lainnya, yakni Martono (MTN) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri, dan P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keduanya juga sudah diperiksa sebanyak dua kali, pertama sebagai saksi pada Rabu (31/7), dan kedua sebagai tersangka pada Jumat (2/8).
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.