Selasa,  17 September 2024

Digugat Caleg Gagal, Wakil Bendahara DPC PDIP Bekasi Minta Perlindungan Megawati

RN/CR
Digugat Caleg Gagal, Wakil Bendahara DPC PDIP Bekasi Minta Perlindungan Megawati
Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih -Net

RN - Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih melenggang mulus ke DPRD Bekasi di Pileg 2024.

Martina berhasil meraih sebanyak 7.096 suara. Perolehan suara tersebut menjadi yang tertinggi di antara kader PDIP lainnya di DPRD Kabupaten Bekasi.

Sayang, kerja keras Martina Ningsih sebagai kader militan  PDIP itu, justru hendak ‘dirusak’ oleh caleg bannteng lainnya yang tidak siap kalah. 

BERITA TERKAIT :
Kota Bekasi Sumbang 23 Medali Untuk Kontingen Jabar Di PON Aceh-Sumut
YMSI Beri Dukungan Ke Tri Adhianto, Warga Bekasi Jangan Salah Pilih Di Pilkada

Martina berharap dan meminta perlindungan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Hasil pleno KPU Kabupaten Bekasi menetapkan saya melenggang kembali sebagai Legislator Kabupaten Bekasi dari Dapil 6," kata Martina, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Legislator Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 ini mengaku terkejut saat mengetahui adanya gugatan ke Mahkamah Partai dari kader satu partai, Muhammad Fauzi alias Ozi sebagai Caleg nomor urut 2 di Dapil 6 Kabupaten Bekasi yang memperoleh hanya 5.924 suara.

"Saya digugat dengan tuduhan bermain mata dengan penyelenggara Pemilu. Saya tegaskan ini tidak berdasar, seluruh proses tahapan Pemilu menjadi kewenangan KPU yang mempunyai independensi dan integritas," kata Martina.

Martina mengaku optimistis DPP PDIP akan objektif menilai permasalahan ini dan tidak perlu menggubris adanya kader yang tidak siap kalah dalam kontestasi Pileg 2024.

"Perolehan suara ini adalah hasil kerja keras saya di Dapil 6 yang meliputi Pebayuran dan Karang Bahagia sebagaimana arahan Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP," kata Martina.

Menurutnya, gugatan Ozi telah diperiksa oleh Panel 1 Majelis Pemeriksa di Mahkamah Partai dengan keputusan Menolak Gugatan Penggugat. Namun, muncul panggilan sidang baru atas dasar penggugat membawa data dari Bawaslu.

"Padahal, data ini menurut Bawaslu Kabupaten Bekasi dipalsukan oleh penggugat. Saya optimistis Mahkamah Partai akan bekerja dengan baik," kata Martina.

Martina menambahkan, Mahkamah Partai juga harus memberikan sanksi tegas kepada Ozi jika terbukti menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan dirinya. Apalagi, diduga kuat dengan memalsukan stempel Bawaslu Kabupaten Bekasi

"Saya minta kalau ada tindak pidana yang dilakukan dapat segera diproses hukum. Saya tegaskan, saya kader perempuan militan yang berjuang gigih untuk kejayaan PDIP," pungkas Martina.

#PDIP   #Caleg   #Bekasi