RN - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid dikudeta. Kini Kadin dipimpin Anindya Bakrie.
Anidya membantah musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang menetapkannya sebagai Ketum Kadin bertujuan mengkudeta Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 Arsjad Rasjid.
Ia mengklaim Munaslub merupakan inisiatif Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB).
BERITA TERKAIT :Widiyanti Si Ahli Bisnis Perkebunan Yang Dipanggil Prabowo
300 Pengusaha Sawit Kemplang Pajak, Modal Kecil Untung Gede
"Kami sampaikan semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)," katanya di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).
Anindya mengatakan hanya ada satu Kadin saat ini maupun ke depannya. Setelah ditunjuk sebagai ketua umum Kadin 2024-2029, Anindya menyebut dirinya akan terbuka bagi seluruh pihak.
"Selalu terbuka karena (saya) bukan saja sebagai ketua umum yang hadir dalam Munaslub tapi untuk yang lain juga," imbuhnya.
Anindya mengatakan Kadin adalah satu-satunya wadah bagi dunia usaha yang diatur dalam Undang-undang (UU). Kadin, imbuhnya, akan memikirkan bagaimana agar program Presiden Jokowi bisa dilanjutkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Supaya Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa sukses mencapai target APBN, bahkan lebih. Jadi itu lah fokus kami," katanya.
Sementara Arsjad juga menegaskan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketum Kadin periode 2024-2029 ilegal dan tidak sah. "Tidak sah, tidak!" tegasnya.
"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kading Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022," tambah Arsjad.
Seperti diketahui, pada Sabtu (14/9/2024) telah diselenggarakan Munaslub yang diprakarsai dewan pertimbangan dan beberapa pengurus Kadin. Munaslub tersebut menghasilkan keputusan menunjuk Anindya Bakrie menggantikan Arsjad Rasjid.
Namun, Munaslub itu dinilai melanggar ketentuan AD/ART Kadin. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas ketum Kadin daerah, dan anggota luar biasa (ALB) Kadin.