RN - Pokir atau pokok pikiran menjadi sumber cuan untuk DPRD. Dari pokir inilah setiap anggota dewan mendapatkan program dan keuntungan.
Setiap anggota kabarnya mendapatkan pokir sekitar Rp 2 miliar per tahun. Dari dana itu, DPRD akan mendapatkan keuntungan minimal 10 persen dari nilai pekerjaan.
Seperti kasus di korupsi Bandung Smart City. KPK kembali menahan keempat tersangka tak ditangkap saat operasi tangkap tangan yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
BERITA TERKAIT :Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Sudah Gak Corona Lagi, DPRD DKI Cari Tempat Rapat Yang Cihuy Bahas RAPBD 2025
Adapun keempat tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES); anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); serta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat Perkara Suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
"Perkara ini adalah merupakan perkembangan dari perkara OTT. Jadi, artinya pada saat kami melaksanakan penyelidikan OTT itu ditemukan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) malam.
Saat penyelidikan itu, menurut Asep, penyidik menemukan adanya pihak lain yang juga menerima aliran dana suap itu. Dari temuan itu, penyidik langsung melakukan pendalaman.
"Jadi pada penyelidikan, para tersangka ini tidak dilakukan penangkapan pada saat OTT karena memang tidak masuk waktunya sehingga kami baru menemukan aliran dananya pada saat pelaksanaan penyelidikan," jelas dia.
Dari pendalaman yang dilakukan, Asep kemudian mengungkap peran masing-masing tersangka dalam tindakan rasuah tersebut. Ema Sumarna diduga berperan aktif dalam mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.
"ES selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung," terang Asep
"Untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok-pokok pikiran pekerjaan-pekerjaan melalui media yang bersumber dari anggaran pada Dinas Perhubungan hasil ketuk palu APBD Perubahan tahun 2022," lanjut dia.
Dalam kesepakatan terlarang itu, Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023. Dia disebut menerima gratifikasi mencapai Rp 1 miliar
"Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima sebesar 1 miliar rupiah," ungkap dia.
Selain Ema, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang merupakan anggota DPRD dalam perkara itu. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); serta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).
Mereka, kata Asep, juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema, yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.
"Para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima sejumlah Rp 1 miliar, serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung," pungkas Asep.