RADAR NONSTOP - Kisruh DPD RI belum berujung. GKR Hemas menggandeng Mahfud MD untuk melawan Oesman Sapta Odang alias OSO.
GKR Hemas atau disebut Ratu Jawa adalah istri Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X. Ratu Jawa melawan OSO lantaran dirinya dipecat dari DPD.
Bersama Farouk Muhammad, Ratu Jawa menggugat kepemimpinan DPD. Sementara Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) harus mampu menyelesaikan sengketa kepemimpinan DPD.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
"Menurut saya MK bisa menggelar sidang. MK menurut saya jangan buang badan," kata Mahfud, Sabtu (2/2/2019) malam.
Kalau MK misalnya menyatakan tidak berwenang, lalu kemana, MA juga sudah bilang tidak, terus masalah hukum mau diserahkan kemana?
"Kan tidak boleh sesuatu yang tidak diputuskan di pengadilan jika ada sengketa, tidak boleh terjadi kekosongan untuk menangani perkara," ungkap Mahfud kepada wartawan seusai menerima kunjungan dari Ratu Jawa bersama kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
"Pokoknya ini saya sebagai pakar, bukan mantan Ketua MK, tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. Ini sekarang sedang kosong ini, jangan sampai MK jangan buang badan, harus berani. Tidak boleh di negara hukum itu masalah yang tidak diadili kalau ada pihak yang mengadukan perkara minta diadili," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, GKR Hemas memiliki legal standing mengajukan sengketa DPD RI ke MK. Yakni SK dari Presiden Joko Widodo.
"Legal standing-nya Ibu Ratu Hemas dan Pak Farouk itu kan dia punya SK keputusan presiden, ketika diangkat itu adalah pimpinan DPD periode 2014-2019. Itu kan belum dicabut karena MA menyatakan bukan kewenangan MA dari sengketa itu," jelas Mahfud.