RN - Dunia memang sedang sakit. Tindakan amoral makin menjadi-jadi dan sulit dibendung.
Seperti kasus tukar menukar video porno (video tak senonoh) secara online. Video asusila itu hingga internasional.
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan bagian dari jaringan internasional terungkap.
BERITA TERKAIT :Situs Porno Dikunjungi 141 Juta, Si Pembuat Web Tajir Dan Penonton Puas
Kasubdit V Siber Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti saat konferensi pers di Palembang, Senin, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh NCMEC yang merupakan lembaga perlindungan anak dari Amerika Serikat. Informasi itu lalu disampaikan kepada Polri dan Polda Sumsel.
Polisi lantas menangkap pelaku transaksi tukar menukar secara online pada tanggal 1 Oktober 2024. "Berdasarkan hasil penyelidikan kami menemukan konten asusila di handphone tersangka IV bin SR sebanyak 2.000 video yang tersimpan di google drive yang juga merupakan konten seks anak laki-laki," katanya.
Ia menyebutkan bahwa modus tersangka juga terungkap setelah melakukan tindakan cabul kepada keponakannya sejak 2021 hingga 2023 sebanyak delapan kali. Tersangka melakukan aksinya sebanyak enam kali di rumah PALI dan dua kali di rumah Palembang.
Lalu tersangka melakukan transaksi tukar menukar video pencabulan tersebut melalui telegram dan tidak ada pembayaran jadi hanya pertukaran konten video porno.
Polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone, kasur, sprei, foto dan video porno, serta akun email dan medsos tersangka.
Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda senilai Rp15 miliar.
Tersangka juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemjudian Pasal 6 Huruf A Jo Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pidana Kekerasan Seksual danta atau pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.