RN - Sejumlah PHL Perumda Paljaya lapor ke JAKI terkait upah lembur yang belum dibayar. Tenaga lembur PHL yang belum dibayar mulai bulan Juli dan Agustus 2024.
“Harus dibayar itu, kalau tidak jajaran direksinya (Perumda Paljaya) harus diperiksa semua. Gaji lembur itu aturannya jelas,” ujar Direktur Eksekutif Metropolitan Cabin for Watch and Empowerment (McWe) Amir Hamzah saat dimintai komentarnya oleh radarnonstop.co, Kamis (10/10/2024).
Ditegaskannya, tak ada alasan buat Perumda Paljaya menunda-nunda pembayaran upah lembur, meskipun mereka PHL (Pekerja Harian Lepas).
BERITA TERKAIT :Kali Cipinang Tempat Pembuangan Tinja Ilegal, Perumda Paljaya Gimana Nih?
“Perumda itu kan langsung dibawah gubernur. Walaupun posisi Dirut saat ini kosong, itu bukan alasan menunda pembayaran upah lembur PHL,” tegas Amir seraya menyarankan Pj Gubermur, Heru Budi Hartono segera menunjuk Dirut yang baru.
Diberitakan, selain upah lembur, tukin karyawan Perumda Paljaya Triwulan 2 dan 3 juga belum dibayar.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish Perumda Paljaya belum dikonfirmasi dan memberikan tanggapan apapun.