Senin,  20 May 2024

Pengamat Cium Aroma Korupsi di Penataan Kampung Kumuh

RN/CR
Pengamat Cium Aroma Korupsi di Penataan Kampung Kumuh
Ilustrasi -Net

RADAR NONSTOP - Pengamat perkotaan mencium aroma kurang sedap dalam program penataan kampung kumuh yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu para pengmanat tersebut mengingatkan gubernur agar memonitor dan melakukan audit terhadap penataan kampung kumuh. 

"Jangan sampai kebijakan penataan kampung kumuh jadi rebutan proyek di lingkungan masyarakat. Harus jelas bagaimana perencanaan, pembangunan, dan pengawasannya," ujar pengamat perkotaan Yayat Supriatna, akhir pekan lalu.

BERITA TERKAIT :
Lagi Kena COVID-19 Diminta Duit 450 Juta Oleh SYL, Eks Ajduan (Panji) Yang Kumpulkan Dana
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?

Yayat menyatakan pentingnya hal tersebut agar penataan itu diawasi dengan benar. "Hal ini penting, jangan sampai kegiatan ini dibiayai oleh APBD dan jadi sumber korupsi baru," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan pengamat tata kota lainnya, Nirwono Joga, menekankan agar Pemprov DKI Jakarta patuh kepada regulasi yang sudah ada.

"Lokasi kampung kumuh yang ingin ditata harus dilihat lagi, sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya, jangan dilanggar," ujarnya.

Ia menyatakan pemerintah sudah melegalkan pelanggaran terkait dengan RTRW dan RDTR dengan memfasilitasi CAP (community action plan) yang menjadikan masyarakat sebagai basis pembangunannya. 

Nirwono meminta pemprov untuk memperhatikan UU No 21 Tahun 2011 mengenai Penataan Kampung Kumuh.

"Untuk menata kampung kumuh ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya, pertama, jika sesuai peruntukan, pemda wajib melakukan peremajaan. Kedua, jika lokasi tidak untuk peruntukannya, harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ketiga, jika tidak sesuai, warga harus direlokasi,”