Jumat,  22 November 2024

Insiden Hotel Borobudur

Sudah Bonyok, Penyidik KPK Malah Dilaporkan ke Polisi Oleh Pemprov Papua

NS/RN
Sudah Bonyok, Penyidik KPK Malah Dilaporkan ke Polisi Oleh Pemprov Papua

RADAR NONSTOP - Terlukanya penyidik KPK di Hotel Borobudur, Jakpus terkuak. Hal ini terbukti dai Pemprov Papua yang melaporkan balik KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kalau Pemprov Papua dan KPK saling lapor.

Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa. Laporan teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah meminta Pemprov Papua tak khawatir dalam mengambil kebijakan jika memang tak melakukan korupsi. KPK memastikan hanya memproses kasus korupsi berdasarkan pada bukti.

"KPK pasti hanya akan memproses orang-orang atau pejabat-pejabat yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi, karena KPK hanya bisa memproses berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Soal kehadiran pegawai KPK di Hotel Borobudur saat itu kata Febri, untuk melakukan cross check informasi dari masyarakat soal indikasi korupsi.

"Yang KPK lakukan adalah ketika kami memperoleh informasi dari masyarakat, misalnya, KPK melakukan cross check. Kenapa perlu dilakukan? Untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) tengah malam. Akibatnya, menurut KPK, pegawainya mengalami luka fisik.

KPK menyebut kedua pegawai itu sedang dalam tugas resmi untuk melakukan cross check atas indikasi korupsi yang berasal dari informasi masyarakat. Kasus dugaan penganiayaan ini pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yang kemudian menyebut kedua pegawai KPK itu merupakan penyelidik.

Pemprov Papua, yang menggelar pertemuan di Hotel Borobudur saat itu, pun telah angkat bicara. Mereka membantah ada penganiayaan dan menyatakan kedua pegawai KPK itu mengambil foto di lokasi secara diam-diam dan menimbulkan kecurigaan akan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

Singkat cerita, versi Pemprov Papua, kedua pegawai KPK itu ditanyai dan tak bisa menunjukkan surat tugas. Akhirnya kedua pegawai KPK itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.