RN - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mau warganya terus-terusan mabok. Sebab, saat ini peredaran minuman keras alias miras terus membanjiri Jogja.
Sri Sultan saat ini sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Ingub ini ditujukan langsung ke pemerintah kabupaten/kota.
Dari pantauan wartawan, miras banyak dijual di warung-warung pemukiman warga.
BERITA TERKAIT :Gempa Jogja Dampak Megathrust Bergerak, Warga: Apa Ini Kiamat Ya
"Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke bupati/wali kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Prinsipnya bupati/wali kota wajib menjalankan instruksi ini," Beny menambahkan.
Ingub ini berisi delapan diktum atau instruksi yang berfokus pada peredaran minuman keras (miras) di tiap wilayah. Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
"15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai," jelas Beny.
PERTAMA:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KEDUA:
Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
3. Peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
5. Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).