RADAR NONSTOP - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menampik isu adanya pungutan biaya dalam penebusan sertipikat tanah pada program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Seperti dijelaskan oleh Kepala seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan BPN Kota Tangsel Kadi Mulyono, bahwa untuk biaya-biaya pengukuran, penyuluhan, kepanitiaan, hingga biaya penerbitan sertifikat pada program PTSL biayanya dibebankan kepada APBN, jadi tidak ada biaya sepeserpun.
Namun demikian lanjut Kadi, biaya-biaya agar berkas menjadi lengkap, itu dibebankan kepada pemilik tanah. Seperti biaya patok, materai, pajak SPPT, pajak BPHTB, pajak PPH, waris, surat-surat yang ditanda tangani saksi-saksi, dan surat-surat yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan.
BERITA TERKAIT :Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
"Artinya bahwa kalau berkas lengkap, kami akan terima dan setelah kami terima itu baru nggak ada biaya lagi, namun untuk kelengkapan berkas itu menjadi tanggung jawab pemilik tanah," kata Kadu, diruang kerjanya, Kantor BPN Tangsel, Jalan Letnan Sutopo BSD City, Serpong (06/2/2019).
Adapun perihal adanya informasi yang beredar tentang adanya biaya penebusan sertifikat pada program PTSL, Kadi menyampaikan bahwa itu diluar kewenangan BPN Tangsel.
"Terkait dengan adanya berita-berita mengenai pungutan, itu silahkan konfirmasi kepada pihak terkait, seperti yang disebut disitu, pihak RT dan Kelurahan, yang jelas kami BPN tidak memungut biaya, karena kalau berkas sudah lengkap kami akan proses. Sertifikat yang sudah jadi kami berikan dan serahkan langsung kepemilik tanah," tegasnya.
Sementara, untuk kegiatan pembagian sertifikat yanh dilakukan beberapa waktu lalu, pihanya mengakui memperbantukan pihak Kelurahan, RT, dan RW.
"Waktu itu, untuk pembagian di Pondok Cabe itu kami memang memperbantukan pihak kelurahan, karena kalu jumlah 40.000 sertifikat dan delapan ratus bus nggak mungkin kami bagi sendiri, karena kami kan secara jumlahnya itu kan cuma ada 150 pegawai sementara disitu ada 800 bus, jadi memang kami waktu itu bekerjasama dengan pihak Kelurahan, RT dan RW untuk masalah pendestribusian sertifikat tapi harus diserahkan langsung ke pemilik tanah dan nggak ada biaya. Diluar itu BPN tidak mengetahui, dan sisa yang belum diserahkan kami tarik itu, masyarakat tinggal ngambil aja ke BPN," tutup Kadi.